+8 Cara Mudah Blokir STNK Online Via Aplikasi Sapawarga Terbaru

Punya kendaraan lebih dari satu? Atau udah jual motor tapi STNK-nya belum diblokir? Hati-hati, kamu bisa kena pajak progresif yang bikin biaya tahunan kendaraan jadi lebih mahal. Kabar baiknya, sekarang proses blokir STNK kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online, khususnya buat kamu warga Jawa Barat. Cukup pakai aplikasi Sapawarga, prosesnya cepat, simpel, dan nggak ribet harus ke kantor Samsat.

+6 Cara Mudah Blokir STNK Online Via Aplikasi Sapawarga Terbaru



Di artikel ini, kita bakal kupas tuntas cara blokir STNK online via aplikasi Sapawarga, lengkap dengan syarat, langkah-langkah, dan tips penting agar prosesnya lancar. Cocok banget buat kamu yang ingin hemat waktu, tenaga, dan uang.


Kenapa Harus Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual?

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Pasal 6 disebutkan bahwa pemilik kendaraan dikenakan tarif pajak mulai dari 1-2% untuk kendaraan pertama, lalu naik jadi 2% hingga 10% untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Ini yang disebut sebagai pajak progresif.


Contoh sederhananya:

Motor pertama kamu kena pajak 1,5%.


Motor kedua: 2%.


Motor ketiga: bisa sampai 3%, dan seterusnya.


Masalahnya, kalau kamu udah jual motor atau mobil tapi belum blokir STNK, sistem Samsat tetap mencatat kendaraan itu atas nama kamu. Akibatnya? Kamu tetap kena beban pajak progresif. Gak adil banget, kan?


Solusi: Blokir STNK Motor Online Lewat Sapawarga

Satu-satunya cara buat lepas dari beban pajak progresif adalah dengan memblokir STNK kendaraan yang sudah tidak kamu miliki. Dulu, kamu harus datang langsung ke Samsat, bawa fotokopi BPKB, KTP, dan bukti jual beli kendaraan. Sekarang? Gak perlu ribet.


Khusus buat warga Jawa Barat, kamu bisa blokir STNK online lewat aplikasi resmi dari Pemprov Jabar yaitu Sapawarga. Aplikasi ini menggantikan fungsi sebelumnya yang ada di aplikasi SAMBARA, khususnya fitur lepas kepemilikan kendaraan bermotor.


Keunggulan Aplikasi Sapawarga

Aplikasi Sapawarga punya beberapa keunggulan yang bikin proses blokir STNK jadi super gampang:


100% Online: Bisa dilakukan dari rumah, cukup pakai HP.


Tanpa Calo: Aman, legal, dan langsung diproses petugas Samsat.


Cepat: Proses pemblokiran hanya butuh waktu 1-2 hari kerja.


Gratis: Tidak ada biaya administrasi tambahan.


Syarat Blokir STNK Online via Sapawarga

Sebelum kamu mulai prosesnya, pastikan kamu sudah siap dengan beberapa dokumen dan data penting. Ini dia daftar syarat blokir STNK online yang perlu kamu siapkan:


Aplikasi Sapawarga


Download di Google Play Store untuk Android.


Unduh di App Store buat pengguna iPhone.


KTP Asli Pemilik Kendaraan


Pastikan NIK pada KTP cocok dengan nama yang terdaftar di STNK.


Data Kendaraan


Nomor polisi (plat), nomor rangka, dan nomor mesin.


Fotokopi STNK/BPKB akan membantu sebagai referensi.


Koneksi Internet Stabil


Karena proses dilakukan secara daring, pastikan koneksi lancar.


Cara Blokir STNK Motor Online di Aplikasi Sapawarga

Berikut adalah langkah-langkah blokir kendaraan online menggunakan aplikasi Sapawarga. Ikuti satu per satu biar gak gagal di tengah jalan:


1. Install Aplikasi Sapawarga

Buka Play Store/App Store.


Cari “Sapawarga” dari Pemprov Jawa Barat.


Unduh dan pasang aplikasinya.


2. Registrasi & Verifikasi Akun

Buka aplikasi, lalu lakukan registrasi dengan memasukkan NIK sesuai KTP.


Pastikan data kamu benar karena sistem akan mencocokkan dengan database Disdukcapil dan Samsat.


3. Masuk Menu “Pajak Kendaraan Bermotor”

Setelah login, pilih menu “Pajak Kendaraan Bermotor” di dashboard.


4. Pilih Fitur “Lepas Kepemilikan”

Scroll ke bawah dan klik “Lepas Kepemilikan”.


Catatan: Menu ini hanya bisa dibuka pada jam kerja (Senin-Jumat).


5. Pilih Kendaraan yang Akan Diblokir

Aplikasi akan menampilkan semua kendaraan yang terdaftar atas NIK kamu.


Pilih kendaraan yang sudah dijual atau hilang.


6. Pilih Alasan Blokir STNK

Kamu akan diminta memilih alasan, misalnya:


Kendaraan telah dijual


Kendaraan hilang


Tidak lagi digunakan


7. Verifikasi Identitas

Lakukan selfie sambil memegang KTP.


Pastikan wajah dan KTP terlihat jelas dan tidak blur.


8. Kirim Permohonan

Centang pernyataan “Setuju dan Bertanggung Jawab”.


Klik “Simpan dan Lanjutkan”.


Setelah itu, permintaan kamu akan diproses oleh petugas Samsat terkait dalam waktu maksimal 1-2 hari kerja. Proses ini bersifat manual karena butuh verifikasi keabsahan data oleh pihak berwenang.


Ciri-ciri Blokir STNK Berhasil

Setelah permintaan kamu disetujui, kamu bisa mengecek apakah kendaraan tersebut sudah tidak tercantum lagi dalam daftar “Kendaraan Saya” di aplikasi Sapawarga. Kalau kendaraan tersebut hilang dari daftar, artinya pemblokiran STNK berhasil dilakukan.


Manfaat Blokir STNK Online

✅ Terhindar dari Pajak Progresif

Kendaraan yang sudah dijual tapi belum diblokir tetap dikenai pajak. Dengan blokir STNK, kamu aman.


✅ Proses Lebih Cepat

Gak perlu antre panjang di Samsat. Cukup buka HP, duduk santai, dan klik.


✅ Bisa Tambah Kendaraan Lagi Tanpa Biaya Tambahan

Setelah STNK kendaraan lama terblokir, kamu bisa beli motor baru dengan status kepemilikan kendaraan pertama. Artinya, pajaknya kembali ringan!


Tips Penting Saat Blokir STNK Online

Lakukan di Jam Kerja: Menu "Lepas Kepemilikan" aktif hanya Senin–Jumat.


Pastikan Data Akurat: Salah input NIK bisa bikin data kendaraan gak muncul.


Gunakan Foto yang Jelas: Hindari penolakan karena foto KTP atau selfie buram.


Simpan Bukti Proses: Dokumentasikan setiap tahapan untuk berjaga-jaga jika perlu klarifikasi.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

❓ Apakah aplikasi Sapawarga bisa digunakan di luar Jawa Barat?

Untuk saat ini, fitur blokir STNK hanya berlaku untuk wilayah Jawa Barat. Daerah lain punya sistem dan aplikasi masing-masing.


❓ Apakah perlu surat jual beli kendaraan?

Untuk blokir via aplikasi Sapawarga, kamu tidak perlu surat jual beli. Cukup NIK dan data kendaraan.


❓ Apakah pemblokiran bisa dibatalkan?

Jika kendaraan ternyata belum dijual dan kamu ingin membatalkan blokir, kamu harus menghubungi Samsat secara langsung.


Kesimpulan

Di era digital ini, segala urusan administratif, termasuk blokir STNK kendaraan bermotor, sudah bisa dilakukan secara online. Khususnya buat warga Jawa Barat, aplikasi Sapawarga hadir sebagai solusi cepat, praktis, dan hemat buat lepas dari beban pajak progresif yang bikin kantong menjerit.


Cukup siapkan KTP, data kendaraan, dan koneksi internet, kamu sudah bisa menyelesaikan urusan ini dalam hitungan menit. Blokir STNK bukan lagi hal yang merepotkan—bahkan bisa jadi langkah cerdas untuk manajemen aset kendaraan kamu ke depannya.


Tidak ada komentar untuk "+8 Cara Mudah Blokir STNK Online Via Aplikasi Sapawarga Terbaru"