+4 Cara Bikin dan Masukin Faktur Pajak Di Coretax Sampai Berhasil!

Halo teman-teman! Kali ini kita bakal bahas tuntas gimana cara bikin faktur pajak keluaran di Coretax hingga berhasil di-upload. Ini bakal jadi panduan lengkap buat kalian yang masih bingung atau sering ngalamin kendala teknis. Jadi, langsung aja kita kupas satu per satu langkahnya dengan gaya santai dan detail banget!

+4 Cara Bikin dan Masukin Faktur Pajak Di Coretax Sampai Berhasil!

Cara Bikin dan Masukin Faktur Pajak Di Coretax Sukses Berhasil!

Login dengan Akun Impersonate PIC

Langkah pertama, login dulu ke sistem Coretax. Nah, di sini penting banget untuk pakai akun Impersonate PIC, bukan akun NPWP badan. Biasanya akun ini terdaftar atas nama salah satu direktur perusahaan. Kenapa harus pakai akun ini? Karena hanya lewat akun ini kita bisa akses fitur upload faktur pajak dengan lancar.


Setelah login, pastikan di menu profil kalian memilih mode perusahaan, bukan pribadi. Kalau sudah, lanjut ke menu e-Faktur dan pilih opsi Faktur Pajak Keluaran.


Bikin Faktur Pajak Baru

Di bagian faktur pajak keluaran, kalian bakal lihat daftar faktur yang sudah pernah dibuat. Untuk bikin yang baru, klik tombol Buat Faktur. Berikut langkah-langkahnya:


Isi Detail Transaksi:


Jika bukan uang muka atau pelunasan, biarkan kolom ini kosong.

Pilih kode transaksi sesuai aturan yang berlaku. Misalnya, untuk penjualan biasa (bukan barang mewah), pilih kode 04.

Tentukan tanggal faktur. Kalian bisa backdate (mundur tanggal), tapi jangan sampai tanggalnya maju atau di luar tahun pajak berjalan.

Masukkan Data Pembeli:

Masukkan NPWP, NIK, atau paspor pembeli. Kalau muncul keterangan “tidak ditemukan”, jangan panik! Itu biasanya masalah sistem, bukan kesalahan kalian.


Tambahkan Barang atau Jasa:

Klik Tambah Transaksi untuk memasukkan detail barang atau jasa yang dijual. Misalnya:

Nama Barang: Sepatu

Harga: Rp15.000.000

Jumlah: 1

Jangan lupa, kalau ada potongan harga, masukkan juga di kolom diskon.


Hitung DPP dan PPN:

Nah, ini yang agak ribet. Berdasarkan aturan PMK 131 Tahun 2024, DPP harus dihitung secara manual dengan rumus (DPP x 11) ÷ 12. Contohnya:

Harga barang Rp15.000.000

DPP: Rp15.000.000 x (11/12) = Rp13.750.000

PPN (12%): Rp13.750.000 x 12% = Rp1.650.000

Setelah selesai, klik Simpan.


Upload Faktur Pajak

Setelah semua faktur selesai dibuat, sekarang saatnya upload! Caranya:


Di daftar faktur, centang faktur yang mau di-upload.

Klik tombol Upload Faktur.

Masukkan kode otorisasi digital (sesuai sertifikat digital kalian).

Klik Konfirmasi Tanda Tangan, lalu tunggu proses upload selesai.

Kalau berhasil, akan muncul status Approve di kolom faktur kalian. Artinya, faktur sudah resmi terdaftar dan punya nomor faktur otomatis dari sistem.


Tips Tambahan

Gunakan Vendor XML: Kalau transaksi kalian ribuan, pakai vendor yang bisa konversi data ke format XML. Jadi nggak perlu input satu per satu di Coretax.

Cek Sertifikat Digital: Pastikan sertifikat digital kalian masih aktif dan sesuai dengan data perusahaan.

Kenapa Coretax Kadang Ribet?

Banyak yang ngeluh kalau bikin faktur di Coretax itu ribet banget. Faktornya ada beberapa:

Sistem nggak fleksibel, harus hitung manual.

Fitur seperti DPP nilai lain belum otomatis tersedia.

Masih sering terjadi kendala teknis dari server DJP.

Tapi, di balik ribetnya, ini semua untuk memastikan data pajak kalian valid dan sesuai aturan. Jadi, meskipun capek, tetap semangat ya!


Kesimpulan

Membuat faktur pajak di Coretax itu memang butuh ketelitian, tapi kalau sudah tahu alurnya, prosesnya jadi lebih mudah. Pastikan kalian selalu mengikuti aturan terbaru, seperti PMK 131 Tahun 2024, dan cek kembali data sebelum di-upload.


Kalau masih ada pertanyaan atau tips tambahan, jangan ragu tulis di kolom komentar. Semoga artikel ini membantu kalian yang lagi berjuang dengan dunia perpajakan. Jangan lupa share ke teman-teman lainnya biar sama-sama paham!

Stay tuned untuk info dan tutorial seru lainnya. Sampai jumpa!