3 Solusi Mudah Mengatasi Kendala Faktur Pajak di Coretax yang Nggak Bisa Submit

Hai, Sobat Pajak! Kamu lagi kesal karena nggak bisa submit faktur pajak di aplikasi Coretax? Jangan baper dulu, santai! Aku bakal kasih solusi simpel buat masalah ini. Yuk, simak sampai tuntas biar nggak ada lagi drama soal tombol submit yang hilang.

3 Solusi Mudah Mengatasi Kendala Faktur Pajak di Coretax yang Nggak Bisa Submit


Permasalahan: Tombol Submit Faktur Pajak Nggak Muncul

Jadi ceritanya, kamu udah bikin faktur pajak di aplikasi Coretax. Semuanya terlihat baik-baik aja, tapi tiba-tiba, tombol "Submit" nggak nongol. Yang ada cuma tombol Simpan dan Konsep. Udah dicek di list faktur pajak, dokumennya ada, tapi tetep aja nggak ada opsi untuk submit atau upload.


Kenapa bisa begitu? Ini dia penyebabnya!

Penyebab: Login Pakai NPWP Badan

Ternyata, masalah ini muncul karena kamu login menggunakan NPWP Badan. Memang, pakai akun NPWP Badan memungkinkan kamu untuk bikin faktur pajak, tapi cuma sampai tahap draft. Untuk submit atau upload faktur pajak, yang bisa melakukannya adalah penanggung jawab (PIC) dengan akun yang tepat.


Nah, di sistem Coretax, yang dianggap sebagai PIC biasanya adalah direktur perusahaan. Mereka punya akses khusus untuk meng-upload faktur pajak. Kalau kamu nggak login dengan akun direktur atau PIC, ya otomatis tombol submit-nya nggak bakal muncul.


Solusi: Login dengan Akun PIC (Impersonate VIC)

Apa sih Impersonate VIC? Tenang, ini bukan nama makanan! Impersonate VIC adalah akses akun khusus yang dimiliki oleh pihak yang bertanggung jawab atas administrasi pajak, seperti direktur perusahaan.


Langkah-langkahnya gampang kok, ikuti tutorial berikut:

1. Cek Pihak yang Bertanggung Jawab (PIC)

Masuk ke portal Coretax dan cari menu Pihak Terkait.

Di daftar ini, kamu bisa lihat siapa aja yang tercatat sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Geser layar ke kanan sampai ketemu kolom Penanggung Jawab. Cari nama yang ada tanda centangnya. Biasanya, ini adalah direktur atau orang yang ditunjuk untuk mengelola pajak perusahaan.

2. Login dengan Akun PIC

Gunakan akun NPWP PIC (bukan NPWP Badan) untuk login ke aplikasi Coretax.

Masukkan NPWP 16 digit dan password terbaru.

3. Buka e-Faktur dan Submit Faktur Pajak

Setelah login, buka menu e-Faktur.

Di daftar faktur pajak yang sudah kamu buat, sekarang tombol Upload Faktur akan muncul di bagian kanan atas.

Centang faktur yang mau di-upload, lalu klik tombol upload.

Proses Upload Faktur Pajak

Setelah klik Upload Faktur, kamu akan diminta untuk:


Memilih Sertifikat Elektronik.

Pastikan PIC sudah punya sertifikat elektronik yang aktif.

Kalau belum punya sertifikat elektronik, nggak usah panik! Kamu bisa bikin dengan mengikuti langkah-langkahnya di video tutorial yang sudah aku buat. Cek link di deskripsi, ya!


Kenapa Harus Pakai Akun PIC?

Sistem Coretax dirancang untuk memastikan keamanan dan akurasi dalam pengelolaan faktur pajak. Makanya, hanya akun PIC yang punya hak akses untuk upload faktur.


Saat ini, Coretax belum mendukung penambahan hak akses untuk karyawan lain. Jadi, solusi terbaik adalah menggunakan akun PIC, yaitu direktur atau pihak yang sudah tercatat sebagai penanggung jawab di sistem.


FAQ: Pertanyaan yang Sering Muncul

Q: Apa bedanya NPWP Badan dan NPWP PIC?

A: NPWP Badan adalah akun utama perusahaan untuk administrasi pajak. Sementara itu, NPWP PIC adalah akun yang diberikan akses khusus sebagai penanggung jawab, biasanya milik direktur.


Q: Gimana kalau saya nggak tahu siapa PIC di perusahaan?

A: Cek di menu Pihak Terkait di portal Coretax. Cari nama yang ada centangnya di kolom Penanggung Jawab.


Q: Apa itu Sertifikat Elektronik, dan kenapa penting?

A: Sertifikat Elektronik adalah dokumen digital yang digunakan untuk otentikasi saat meng-upload faktur pajak. Sertifikat ini memastikan bahwa transaksi dilakukan oleh pihak yang berwenang.


Kalau tombol submit faktur pajak nggak muncul, jangan buru-buru frustrasi. Cek dulu apakah kamu login dengan akun yang benar. Solusinya sederhana: gunakan akun PIC (Impersonate VIC), dan pastikan sertifikat elektroniknya sudah aktif.


Masih bingung? Jangan ragu buat tanya di kolom komentar. Aku siap bantu kamu sampai masalah pajakmu tuntas! Jangan lupa juga buat subscribe, like, dan share video ini biar makin banyak yang tahu cara mengatasi kendala di Coretax.

Sampai jumpa di tutorial selanjutnya, Sobat Pajak!