Yuk Kenali! Begini Cara Daftar dan Kriteria Penerima BPJS PBI Buat yang Dapat Bantuan JKN
Mengenal Fakir Miskin dan Orang Nggak Mampu dalam BPJS PBI
Pernah dengar istilah “fakir miskin” di Permensos No. 21 Tahun 2019? Nah, buat kamu yang belum tahu, di peraturan ini dijelaskan siapa aja yang masuk dalam kategori fakir miskin dan bisa dapet Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) dari BPJS Kesehatan.
Menurut Permensos ini, fakir miskin bukan sekadar orang yang nggak punya penghasilan, tapi juga orang yang punya pekerjaan tapi tetap nggak cukup buat memenuhi kebutuhan dasar hidup diri atau keluarganya. Jadi, bukan berarti kalau punya penghasilan, kamu otomatis mampu, ya! Kalau penghasilanmu masih nggak bisa buat nutup kebutuhan dasar, kamu termasuk di kriteria ini.
Kriteria Penerima BPJS PBI: Orang Nggak Mampu
Selain fakir miskin, ada juga yang disebut “orang tidak mampu” yang bisa terdaftar sebagai peserta BPJS PBI. Kriteria ini juga diatur di Permensos No. 21 Tahun 2019, yang mana intinya mereka yang punya penghasilan, bisa nutup kebutuhan sehari-hari, tapi nggak bisa bayar iuran BPJS untuk kesehatan diri dan keluarga.
Jadi, kalau kamu punya kerjaan tapi penghasilanmu cuma cukup buat makan, bayar tempat tinggal, atau kebutuhan mendasar lainnya, dan nggak ada sisa buat iuran BPJS, bisa banget coba daftar BPJS PBI.
Syarat Daftar Peserta JKN BPJS PBI
Biar makin paham, ini dia beberapa syarat kalau mau daftar BPJS PBI:
Masuk Kriteria Fakir Miskin atau Orang Tidak Mampu
Jadi, harus sesuai dengan kategori yang udah dijelaskan di atas, ya!
Warga Negara Indonesia (WNI)
BPJS PBI cuma buat WNI, jadi pastiin kamu punya status kewarganegaraan Indonesia.
Punya NIK yang Terdaftar di Dukcapil
Pastikan NIK kamu udah terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Terdaftar di DTKS Kemensos
Kamu juga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Data ini penting banget karena dari sini nanti diverifikasi siapa aja yang layak dapat bantuan.
Gimana Cara Daftarnya?
Biasanya, data orang yang layak dapat BPJS PBI itu diambil dari DTKS yang sudah diverifikasi oleh Kemensos dan pemerintah daerah. Kalau merasa memenuhi syarat, kamu bisa datang ke dinas sosial di daerahmu buat minta dimasukkan dalam DTKS kalau belum terdaftar.
Kesimpulan
Nah, itu dia syarat dan kategori buat jadi penerima BPJS PBI sesuai dengan Permensos No. 21 Tahun 2019. Jadi, buat kamu yang penghasilan pas-pasan, bisa banget coba daftar. Pemerintah bikin kebijakan ini supaya semua orang, khususnya fakir miskin dan orang nggak mampu, bisa tetap dapat akses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran
Pernah dengar istilah “fakir miskin” di Permensos No. 21 Tahun 2019? Nah, buat kamu yang belum tahu, di peraturan ini dijelaskan siapa aja yang masuk dalam kategori fakir miskin dan bisa dapet Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) dari BPJS Kesehatan.
Menurut Permensos ini, fakir miskin bukan sekadar orang yang nggak punya penghasilan, tapi juga orang yang punya pekerjaan tapi tetap nggak cukup buat memenuhi kebutuhan dasar hidup diri atau keluarganya. Jadi, bukan berarti kalau punya penghasilan, kamu otomatis mampu, ya! Kalau penghasilanmu masih nggak bisa buat nutup kebutuhan dasar, kamu termasuk di kriteria ini.
Kriteria Penerima BPJS PBI: Orang Nggak Mampu
Selain fakir miskin, ada juga yang disebut “orang tidak mampu” yang bisa terdaftar sebagai peserta BPJS PBI. Kriteria ini juga diatur di Permensos No. 21 Tahun 2019, yang mana intinya mereka yang punya penghasilan, bisa nutup kebutuhan sehari-hari, tapi nggak bisa bayar iuran BPJS untuk kesehatan diri dan keluarga.
Jadi, kalau kamu punya kerjaan tapi penghasilanmu cuma cukup buat makan, bayar tempat tinggal, atau kebutuhan mendasar lainnya, dan nggak ada sisa buat iuran BPJS, bisa banget coba daftar BPJS PBI.
Syarat Daftar Peserta JKN BPJS PBI
Biar makin paham, ini dia beberapa syarat kalau mau daftar BPJS PBI:
Masuk Kriteria Fakir Miskin atau Orang Tidak Mampu
Jadi, harus sesuai dengan kategori yang udah dijelaskan di atas, ya!
Warga Negara Indonesia (WNI)
BPJS PBI cuma buat WNI, jadi pastiin kamu punya status kewarganegaraan Indonesia.
Punya NIK yang Terdaftar di Dukcapil
Pastikan NIK kamu udah terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Terdaftar di DTKS Kemensos
Kamu juga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Data ini penting banget karena dari sini nanti diverifikasi siapa aja yang layak dapat bantuan.
Gimana Cara Daftarnya?
Biasanya, data orang yang layak dapat BPJS PBI itu diambil dari DTKS yang sudah diverifikasi oleh Kemensos dan pemerintah daerah. Kalau merasa memenuhi syarat, kamu bisa datang ke dinas sosial di daerahmu buat minta dimasukkan dalam DTKS kalau belum terdaftar.
Kesimpulan
Nah, itu dia syarat dan kategori buat jadi penerima BPJS PBI sesuai dengan Permensos No. 21 Tahun 2019. Jadi, buat kamu yang penghasilan pas-pasan, bisa banget coba daftar. Pemerintah bikin kebijakan ini supaya semua orang, khususnya fakir miskin dan orang nggak mampu, bisa tetap dapat akses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran