Pelantikan KPPS 2024 di Desa Cikupa Karangnungal Tasik: Netralitas dan Profesionalisme Jadi Kunci Sukses Pilkada
Desa Cikupa, Karangnunggal, Tasikmalaya bersiap menyongsong perhelatan demokrasi Pilkada 27 November 2024 mendatang. Pada hari Kamis, 7 November 2024, pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaksanakan di aula desa. Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk PPS, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Petugas Pengawas Lapangan Desa (PKD), serta Babinsa yang turut memberikan dukungan keamanan.
Pelantikan KPPS Desa Cikupa Karangnungal |
Pesan Kepala Desa:
Netralitas Adalah Keharusan Dalam sambutannya, Kepala Desa Cikupa Yudha Heryadhi, menekankan pentingnya netralitas bagi setiap anggota KPPS. "Saya berharap semua petugas dapat bekerja dengan profesional dan tidak memihak salah satu calon. Netralitas dan transparansi adalah kunci utama agar Pilkada dapat berjalan lancar dan aman," ujarnya. Pesan ini disampaikan dengan tujuan menjaga integritas proses pemungutan suara yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua PPS Cikupa, Rahmat Bahtiar tentang pentingnya Netralitas Petugas KPPS kunci utama, karena petugas KPPS merupakan ujung tombak pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil gubernur, bupati dan Wakil bupati Tasikmalaya.
Ketua PPS Cikupa, Rahmat Bahtiar |
Gaji dan Tanggung Jawab KPPS 2024
Tak hanya netralitas, para petugas KPPS di Desa Cikupa Karangnunggal juga perlu mengetahui dengan jelas tanggung jawab dan hak yang mereka emban. Besaran gaji KPPS pada Pilkada 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, dengan rincian sebagai berikut:
- Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan
- Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan
- Petugas Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan
Gaji ini umumnya diberikan menjelang atau setelah masa kerja KPPS selesai, memastikan para petugas mendapatkan kompensasi yang layak atas dedikasi mereka selama masa pemilu.
Tugas dan Wewenang KPPS Sesuai Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki sejumlah tugas krusial yang harus dijalankan selama masa kerja sekitar satu bulan. Berikut beberapa tugas utama mereka:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, atau peserta pemilu lainnya yang hadir.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.
- Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan yang berlaku.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Tips dan Trik Jadi Petugas KPPS yang Andal Menjadi petugas KPPS bukanlah tugas yang ringan. Untuk memastikan kelancaran tugas, berikut tips dan trik bagi anggota KPPS:
1.Pahami Tugas dengan Baik: Pastikan semua anggota memahami aturan dan prosedur pemilu. Ini akan mengurangi potensi kesalahan saat bertugas.
2.Jaga Netralitas: Jangan terlibat dalam perdebatan politik dan hindari menunjukkan dukungan kepada calon tertentu.
3.Koordinasi Efektif: Komunikasi yang baik antar anggota KPPS dan koordinasi dengan pihak terkait seperti PPS, PPK dan PKD sangat penting.
4.Tetap Tenang di Bawah Tekanan: Hari pemungutan suara bisa jadi menegangkan. Tetap tenang dan fokus pada tugas agar semua proses berjalan lancar.
5.Perhatikan Detail: Ketelitian dalam menghitung suara dan membuat berita acara sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Jadi, Pelantikan KPPS di Desa Cikupa berjalan aman dan lancar, hal ini menandai dimulainya persiapan akhir menuju Pilkada 2024. Dengan pesan netralitas yang ditegaskan oleh Kepala Desa Yudha Heryadhi dan persiapan yang matang, diharapkan pelaksanaan Pilkada di Desa Cikupa bisa berjalan aman, lancar, dan jujur. Para anggota KPPS diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan dedikasi, demi kesuksesan pesta demokrasi ini. Penulis : Irman