Apakah WNA Bisa Punya KTP-el? Syarat dan Haknya, Gengs!

KTP elektronik atau yang lebih dikenal dengan KTP-el, bukan cuma buat Warga Negara Indonesia (WNI) aja, loh. Yup, ternyata Warga Negara Asing (WNA) juga bisa punya KTP-el! Tapi, ada syarat dan ketentuan yang kudu mereka penuhi, dan hak mereka pun beda, gengs! Nah, buat kalian yang penasaran, yuk simak pembahasan lengkapnya!

Apakah WNA Bisa Punya KTP-el? Syarat dan Haknya, Gengs!




1. Syarat KTP-el untuk WNA


Mau tahu syarat WNA buat punya KTP-el? Nih, mereka harus memenuhi beberapa hal. Gak cuma asal apply aja, ya! Ini syarat-syaratnya, guys:




Usia 17 Tahun ke Atas atau Sudah Menikah Jadi, sama kayak WNI, WNA juga kudu berumur minimal 17 tahun. Kalau masih di bawah itu, belum bisa, guys. Nah, kalau WNA udah nikah, meskipun belum 17 tahun, tetap bisa punya KTP-el.




Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Ini wajib banget! Biar statusnya jelas dan terdaftar dalam KK, walaupun mereka adalah WNA. Fotokopi KK dibutuhkan buat proses administrasinya.




Fotokopi Dokumen Perjalanan (Paspor) Yang namanya WNA, pastinya mereka punya paspor dong. Nah, paspor ini adalah identitas internasional mereka. Jadi, fotokopi paspor penting banget buat memastikan data mereka resmi terdaftar.




Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Buat bisa tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lama, WNA harus punya KITAP, alias Kartu Izin Tinggal Tetap. KITAP ini bisa dibilang sebagai izin resmi dari negara untuk mereka bisa tinggal secara legal di Indonesia. Tanpa KITAP, mereka gak bisa apply buat KTP-el, bro!




2. Proses Pembuatan KTP-el untuk WNA


Setelah semua syarat di atas terpenuhi, WNA bisa langsung daftar ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Gak perlu ribet karena prosesnya mirip-mirip aja kayak WNI. Nanti, mereka bakal diambil data biometriknya, mulai dari foto, sidik jari, hingga tanda tangan elektronik. Prosesnya cukup cepat kalau semua syarat lengkap, kok. Cuma, beda dengan WNI, WNA perlu nyertain beberapa dokumen tambahan tadi, ya.




3. Fungsi dan Hak KTP-el untuk WNA


Nah, ini yang sering bikin salah paham. Walaupun WNA bisa punya KTP-el, gak semua hak yang dimiliki WNI otomatis berlaku buat mereka, ya! Berikut ini hak-hak mereka dengan KTP-el:




Hanya untuk Administrasi Kependudukan KTP-el buat WNA ini sejatinya hanya digunakan buat keperluan administrasi kependudukan. Artinya, KTP-el itu jadi semacam identitas resmi mereka selama tinggal di Indonesia. Jadi, kalo mau daftar SIM, asuransi, buka rekening bank, atau keperluan administrasi lainnya, mereka bisa pake KTP-el tersebut.




Gak Punya Hak Pilih dalam Pemilu Ini jelas, gengs. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya di Pasal 198, hak pilih cuma diberikan ke Warga Negara Indonesia (WNI). Jadi, WNA yang punya KTP-el gak bisa ikut-ikutan nyoblos dalam pemilu, baik itu pilpres, pileg, atau pilkada. Jadi, hak suara itu eksklusif buat WNI aja.




4. Manfaat KTP-el Buat WNA


Buat WNA yang tinggal lama di Indonesia, punya KTP-el pastinya sangat memudahkan. Jadi, gak ada lagi tuh repot-repot bawa paspor atau KITAP ke mana-mana. Cukup KTP-el, semua urusan administrasi lancar jaya. Ini beberapa manfaat utama KTP-el buat WNA:




Akses Lebih Mudah ke Layanan Publik Dengan KTP-el, WNA bisa lebih gampang dapetin akses ke layanan publik, kayak kesehatan, pendidikan (kalau anak mereka bersekolah), transportasi, sampai ke perbankan. Makanya, punya KTP-el itu penting buat WNA, apalagi yang tinggalnya dalam jangka waktu lama.




Identitas Resmi di Mata Hukum Indonesia KTP-el membuat WNA lebih diakui sebagai penduduk di Indonesia. Jadi, misal ada urusan hukum atau administratif, status mereka lebih jelas dan terdaftar di database kependudukan kita.




5. Bedanya KTP-el WNA dan WNI


Nah, meskipun bentuk KTP-el WNA dan WNI itu mirip, tapi ada perbedaan yang signifikan juga, guys! Biasanya, KTP-el WNA bakal ada tulisan khusus yang menandakan status kewarganegaraan mereka. Jadi, petugas administrasi bakal langsung tahu kalo ini adalah KTP-el milik WNA, bukan WNI.




Selain itu, masa berlaku KTP-el WNA juga bakal beda. Biasanya, masa berlaku KTP-el mereka itu gak seumur hidup kayak WNI, tapi bakal menyesuaikan dengan masa berlaku KITAP yang mereka punya. Kalau KITAP-nya diperpanjang, ya mereka harus ngurus ulang KTP-el mereka juga, biar selalu update dan sesuai izin tinggal mereka di Indonesia.




6. Kenapa KTP-el untuk WNA Penting?


KTP-el bagi WNA bukan sekedar formalitas, tapi ada fungsinya yang signifikan, loh. Keberadaan mereka jadi lebih terpantau dan terdata oleh pemerintah Indonesia. Selain itu, ini juga bisa meminimalisir risiko adanya WNA ilegal yang tinggal di Indonesia tanpa izin. Dengan adanya KTP-el, data mereka lebih aman dan bisa dilacak kalau ada keperluan tertentu.




KTP-el juga jadi bagian dari upaya pemerintah dalam memajukan sistem administrasi kependudukan yang lebih inklusif. Di era global kayak sekarang, WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia makin banyak, jadi penting banget bagi pemerintah buat ngatur semuanya dengan baik dan resmi.




7. Cara Perpanjang KTP-el Buat WNA


Setelah KTP-el WNA habis masa berlakunya, mereka harus memperpanjangnya, gengs. Caranya cukup simpel, mereka cuma perlu datang lagi ke Disdukcapil dan bawa dokumen yang masih berlaku, seperti KITAP yang udah diperpanjang, fotokopi paspor, dan KTP-el lama. Prosesnya relatif cepat, kok, dan gak jauh beda sama pembuatan awal.





Nah Jadi, Buat kalian yang selama ini mikir kalau WNA gak bisa punya KTP-el, sekarang udah gak bingung lagi kan? Yes, WNA bisa punya KTP-el asal memenuhi syarat tertentu kayak punya KITAP dan udah 17 tahun. Tapi, meskipun mereka punya KTP-el, mereka gak punya hak pilih di pemilu, gengs. KTP-el mereka murni buat keperluan administratif aja biar lebih gampang akses layanan publik dan terdaftar di database penduduk Indonesia.