197 Kades Kabupaten Tasikmalaya Dilantik oleh Ade Sugianto, Masa Jabatan Diperpanjang Jadi Segini

Pada hari Sabtu, tanggal 13 Juli 2024, sebuah acara penting digelar di Pendopo Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, secara resmi melantik sejumlah Kepala Desa (Kades) dari berbagai wilayah di kabupaten tersebut. Acara pelantikan ini berlangsung khidmat dan penuh haru, menandai perpanjangan masa jabatan para Kades yang akan memimpin desa masing-masing dalam periode yang baru. Hadir dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya, unsur Forkopimda Kab. Tasikmalaya, para Kepala SKPD Kab. Tasikmalaya, para Camat dan tamu undangan lainnya.

197 Kades Kabupaten Tasikmalaya Dilantik oleh Ade Sugianto, Masa Jabatan Diperpanjang Jadi Segini

Pengukuhan Kepala Desa terbagi menjadi dua gelombang pengukuhan, hari ini 197 Kepala Desa yang dikukuhkan dan 3 Penjabat Kepala Desa yang dilantik oleh Bupati Ade. Sisanya dikukuhkan pada gelombang selanjutnya.

Pelantikan yang Khidmat

Pelantikan ini merupakan momen penting dalam upaya memperkuat pemerintahan desa dan memastikan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa. Ade Sugianto, dalam sambutannya, menekankan pentingnya peran kepala desa dalam pembangunan masyarakat. "Kerja bapak-bapak, kerja keras masyarakat, kolaborasi yang sangat andal hingga mendapatkan Satya Lencana Bakti Desa. Pembangunan kita berbasis kepada potensi, jangan berdasarkan mimpi apalagi angan-angan," ujar Ade Sugianto.

Masa Jabatan Diperpanjang

Salah satu hal yang menarik dalam pelantikan kali ini adalah perpanjangan masa jabatan para kepala desa. Sebelumnya, masa jabatan Kades di Kabupaten Tasikmalaya biasanya berlangsung selama enam tahun. 

Namun, untuk periode ini, masa jabatan diperpanjang menjadi delapan tahun. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih panjang bagi para kepala desa untuk melaksanakan program-program pembangunan desa dengan lebih baik dan berkelanjutan.

Harapan dan Tantangan

Dalam pidatonya, Ade Sugianto juga menyampaikan harapannya agar para Kades yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. 

"Sejak 2019 hanya ada 1 Desa dengan status Desa Mandiri dan 49 Desa Tertinggal sisanya berada pada status Desa berkembang dan Desa Maju. Pada 2023 menjadi 173 Desa Mandiri dan 0 Desa Tertinggal," kata Ade.

Namun, tantangan yang dihadapi para Kades juga tidak sedikit. Mereka harus mampu menghadapi berbagai persoalan di desa, mulai dari masalah infrastruktur, pelayanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain itu, Kades juga dituntut untuk bisa mengelola anggaran desa dengan transparan dan akuntabel.

Penguatan Peran Kepala Desa

Pelantikan ini juga menjadi momentum untuk menguatkan peran kepala desa dalam pembangunan daerah. Kepala desa diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah kabupaten dan provinsi dalam menyusun dan melaksanakan program-program pembangunan. Ade Sugianto menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah agar setiap program yang dijalankan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Pelantikan Kades Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juli 2024, di Pendopo Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, merupakan langkah penting dalam memperkuat pemerintahan desa dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun, diharapkan para Kades dapat lebih fokus dan efektif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Tantangan ke depan memang tidak mudah, namun dengan semangat dan dedikasi yang tinggi, para Kades diharapkan dapat membawa desa-desa di Kabupaten Tasikmalaya menuju kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik.