26 Perubahan UU Desa No 6/2014; Jabatan Kades 8 Tahun
Cikupa - Berikut ini adalah rincian 26 Perubahan UU Desa No 6/2014; Jabatan Kades 8 Tahun yang semula hanya 6 tahun, lantas point point apa saja yang berubah terhadap undang undang desa ini, yuk simak sampai dengan selesai dibawah ini.
Perubahan UU Desa No 6 Tahun 2014 |
Seperti dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.
Adapun salahsatu
perubahan penting yang terlihat dan disetujui adalah ketentuan Pasal 39 terkait
masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali
masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal tiga periode.
Selain itu, Perubahan
ketentuan dalam RUU Desa lainnya merupakan, terdiri dari penyisipan Pasal 5A
tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; ketentuan Pasal
26, Pasal 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan
purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa,
dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.
Perubahan UU Desa No 6 Tahun 2014
Perubahan undang
undang desa no 6 tahun 2014, diantaranya;
- masa jabatan kepala daerah
- pemberian dana konservasi dan rehabilitasi
- syarat jumlah calon kepala daerah
- pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa sesuai kemampuan desa
- sumber pendapatan desa.
Dalam perubahan atau
Revisi UU Desa yang digelar akhir-akhir ini memuat berepa point penting terkait
perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yankni
sekitar 26 angka perubahan dalam revisi UU Desa tersebut.
Perubahan UU Desa
ini merupakan usul inisiatif dari DPR. Draft perubahan UU Desa disahkan menjadi
RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna 11 Juli 2023 lau dan baru disahkan
menjadi undang-undang pada akhir maret ini.
Adapun point penting yang termuat dalam perubahan UU Desa tersebut adalah:
Pasal 5A
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A terkait pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Ssehingga berbunyi sebagai berikut:
- Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62
Pada pasal tersebut ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Pasal 34A
Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A terkait syarat dan jumlah kepala Desa dalam pilkades. Sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
- Dalam hal jumlah calon Kepala Desa tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) hari.
- Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran berakhir, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) hari berikutnya.
- Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 39
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. dan Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Pasal 72
Ketentuan Pasal 72 diubah terkait sumber pendapatan Desa, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
- pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong-royong, dan lainlain pendapatan asli Desa;
- alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
- alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
- bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
- hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
- lain-lain pendapatan Desa yang sah.
- Alokasi anggaran bersumber dari Belanja Pusat berupa dana Desa dari dana transfer daerah dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara berkeadilan, dan dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
- Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari pajak dan retribusi daerah.
- Alokasi dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Besaran 10% (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang diteruskan dari rekening Pemerintah Pusat kepada rekening Desa.
- Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.
- Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan Desa dan penyaluran dana alokasi umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 118
Ketentuan Pasal 118 diubah terkait peralihan sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.
- Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.
- Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini.
- Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.
- Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 121A
Di antara Pasal 121 dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 121A terkait pemantauan dna peninjauan undnag-undang, sehingga berbunyi Pemerintah harus melaporkan pelaksanaan Undang Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.