Contoh Perdes Tentang Pemanfaatan Aset Desa, File di Microsoft Word/Doc
Cikupa.id - Inilah Contoh Perdes Tentang Pemanfaatan Aset Desa, File di Microsoft Word/Doc yang bisa anda gunakan di desa anda, pasalnya Desa, sebagai jantung kehidupan masyarakat pedesaan, memiliki potensi luar biasa dalam memajukan kesejahteraan warganya. Salah satu kunci utama dalam mengoptimalkan potensi ini adalah melalui pemanfaatan aset desa dengan bijak. Dalam konteks ini, Peraturan Desa (Perdes) menjadi instrumen hukum yang sangat vital, memberikan landasan yang kokoh untuk mengarahkan, mengatur, dan melindungi keberlanjutan pengelolaan aset desa.
Contoh Perdes Tentang Pemanfaatan Aset Desa, File di Microsoft Word/Doc |
Artikel ini akan membahas sebuah contoh Perdes yang dirancang secara cermat untuk menggambarkan bagaimana pemanfaatan aset desa dapat diarahkan dan dikelola guna mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan langkah-langkah konkret dan prinsip-prinsip yang diterapkan, kita dapat menjelajahi bagaimana Perdes dapat menjadi alat yang efektif dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dan potensi besar yang dimiliki oleh aset desa. Mari kita bersama-sama menjelajahi landasan hukum yang kokoh untuk menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi desa-desa kita.
Contoh Perdes Tentang Pemanfaatan Aset Desa, File di Microsoft Word/Doc
Pendahuluan
Desa sebagai unit terkecil dalam struktur pemerintahan
memiliki peran penting dalam mendukung kehidupan masyarakat. Salah satu aspek
krusial dalam pembangunan desa adalah pemanfaatan aset desa secara optimal. Dalam
upaya untuk merinci dan mengatur pemanfaatan aset desa, perlu adanya Peraturan
Desa (Perdes) yang jelas dan dapat diimplementasikan dengan mudah. Artikel ini
akan membahas sebuah contoh Perdes tentang pemanfaatan aset desa yang bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peraturan Desa Tentang Pemanfaatan Aset Desa
Bab I: Ketentuan Umum
Pasal 1 - Definisi
1.1 Aset Desa: Setiap bentuk kepemilikan atau hak
pengelolaan yang dimiliki oleh desa, termasuk tanah, bangunan, dan sumber daya
lainnya.
1.2 Pemanfaatan Aset: Segala bentuk kegiatan yang dilakukan
oleh pemerintah desa untuk memanfaatkan aset desa demi kesejahteraan
masyarakat.
Bab II: Perencanaan Pemanfaatan Aset Desa
Pasal 2 - Identifikasi Aset Desa
2.1 Inventarisasi Aset: Pemerintah desa wajib melakukan
inventarisasi rutin untuk mengetahui jenis, kondisi, dan nilai setiap aset
desa.
2.2 Konsultasi Masyarakat: Sebelum mengambil keputusan,
pemerintah desa harus berkonsultasi dengan masyarakat untuk menentukan
prioritas pemanfaatan aset.
Pasal 3 - Rencana Pengembangan Aset
3.1 Rencana Jangka Panjang: Setiap lima tahun, pemerintah
desa wajib menyusun rencana pengembangan aset desa yang mencakup visi, misi,
dan langkah-langkah strategis.
3.2 Keterlibatan Masyarakat: Masyarakat harus dilibatkan
dalam penyusunan rencana pengembangan untuk memastikan keberlanjutan dan
keberhasilan program.
Bab III: Pengadaan Aset Desa
Pasal 4 - Prinsip Pengadaan Aset
4.1 Transparansi: Seluruh proses pengadaan harus transparan,
dengan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
4.2 Persetujuan Musyawarah: Keputusan pengadaan aset harus
mendapatkan persetujuan dari musyawarah desa.
Pasal 5 - Seleksi Penyedia Aset
5.1 Proses Tender Terbuka: Pengadaan aset dilakukan melalui
proses tender terbuka untuk memastikan kompetisi yang sehat.
5.2 Prioritas Penyedia Lokal: Memberikan prioritas kepada
penyedia aset lokal untuk mendukung ekonomi lokal.
Bab IV: Pemanfaatan Aset Desa
Pasal 6 - Hak Penggunaan Aset
6.1 Pemanfaatan untuk Kesejahteraan Masyarakat: Aset desa
harus dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.
6.2 Kerjasama dengan Pihak Ketiga: Pemanfaatan aset desa
melalui kerjasama dengan pihak ketiga harus menguntungkan masyarakat desa.
Pasal 7 - Pemanfaatan Aset untuk Pembangunan Infrastruktur
7.1 Prioritas Infrastruktur: Pemanfaatan aset desa untuk
pembangunan infrastruktur harus menjadi prioritas, termasuk pembangunan jalan,
irigasi, dan sarana umum lainnya.
7.2 Keberlanjutan Lingkungan: Setiap proyek pembangunan
harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan dampak sosial.
Bab V: Pengawasan dan Evaluasi
Pasal 8 - Mekanisme Pengawasan
8.1 Tim Pengawasan: Pemerintah desa membentuk tim pengawasan
independen untuk memastikan pelaksanaan pemanfaatan aset sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan.
8.2 Laporan Berkala: Tim pengawasan wajib menyusun laporan
berkala yang disampaikan kepada musyawarah desa.
Pasal 9 - Evaluasi Kinerja
9.1 Evaluasi Tahunan: Pemerintah desa wajib melakukan
evaluasi kinerja pemanfaatan aset setiap tahun untuk menilai dampaknya terhadap
kesejahteraan masyarakat.
9.2 Koreksi dan Perbaikan: Hasil evaluasi digunakan untuk
melakukan koreksi dan perbaikan kebijakan pemanfaatan aset.
Bab VI: Sanksi
Pasal 10 - Sanksi Pelanggaran
10.1 Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan
dalam Perdes ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan
pencabutan hak-hak tertentu.
10.2 Pertanggungjawaban Hukum: Pihak yang melakukan tindakan
melanggar dapat dituntut secara hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penutup
Contoh Perdes di atas dirancang untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan terstruktur dalam pemanfaatan aset desa. Melalui peraturan ini, diharapkan masyarakat desa dapat memaksimalkan potensi aset mereka untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Penerapan dan pemantauan yang baik akan menjadi kunci keberhasilan implementasi Perdes ini, dengan melibatkan seluruh masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait aset desa. Dengan begitu, pembangunan desa dapat berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat dan tetap berkelanjutan.
Dalam perjalanannya, kita telah merinci sebuah contoh
Peraturan Desa (Perdes) yang menonjol, menjadi tonggak awal bagi desa-desa
dalam mengejar pembangunan yang berkelanjutan. Pemanfaatan aset desa melalui
Perdes bukan hanya tentang administrasi, tetapi juga tentang membangun pondasi
yang kokoh untuk kesejahteraan bersama.
Melalui panduan yang jelas, keberlanjutan lingkungan, dan
partisipasi aktif masyarakat, Perdes menjadi pendorong transformasi positif.
Desa bukan lagi sekadar kumpulan rumah dan lahan, melainkan pusat dinamis di
mana setiap aset memiliki peran strategis dalam membangun masa depan yang lebih
baik.
Sejalan dengan semangat gotong royong, diharapkan setiap
langkah yang diambil oleh desa-desa mengikuti jejak Perdes ini dapat mengilhami
desa-desa lainnya. Mari kita bersama-sama melihat ke depan dengan penuh
optimisme, mengetahui bahwa setiap tanah yang dimiliki, bangunan yang berdiri,
dan sumber daya yang dimiliki desa, menjadi bekal untuk generasi mendatang.
Dengan Perdes sebagai panduan, desa-desa memiliki instrumen yang kuat untuk mengelola aset-aset mereka dengan bijak, membentuk masa depan yang berkelanjutan dan memberdayakan masyarakatnya. Sebuah masa depan yang tidak hanya mengandalkan keberlanjutan lingkungan fisik, tetapi juga keberlanjutan sosial dan ekonomi. Melalui kolaborasi yang erat dan semangat gotong royong, kita dapat bersama-sama menorehkan cerita sukses bagi desa-desa kita, menjadikan mereka pusat kehidupan yang berdaya dan sejahtera.
Berikut merupakan contoh perdes tentang pemanfaatan aset desa yang dapat anda simpan filenya dalam micorosodt word/doc, semoga membantu dan selamat bekerja. Terimakasih.
KEPALA DESA CONTOH
KECAMATAN CONTOH KABUPATEN CONTOH
PERATURAN DESA CONTOH NOMOR 19 TAHUN 2021
TENTANG
PEMANFAATAN ASET DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
KEPALA DESA CONTOH
Menimbang a. bahwa aset milik desa merupakan
kekayaan milik desa yang perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat desa, mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset
desa; dan meningkatkan
pendapatan desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 8 Peraturan Bupati CONTOH Nomor 33
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa; perlu mengatur Pemanfaatan Aset Desa;
c bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan
Desa tentang Pemanfaatan Aset Desa;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2543)
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor
292);
6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2016tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 53).
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44
Tahun 2016 tentangKewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1037);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 158);
12. Peraturan Bupati CONTOH Nomor 19 Tahun
2019 tentang pengelolaan Aset Desa; (Berita Daerah Kabupaten CONTOH Tahun 2019
Nomor 19)
13. Peraturan Desa CONTOH Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) CONTOH Tahun 2021-2027.
(Lembaran Desa Tahun 2021 Nomor 7).
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
CONTOH
Dan
KEPALA DESA CONTOH
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA CONTOH TENTANG PEMANFAATAN ASET DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah
kesatuan masyarakat yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asalusul dan adat istiadat setempat
yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten
CONTOH (dalam hal ini adalah Desa CONTOH);
2. Badan
Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
3. Kepala Desa
adalah Kepala wilayah di Desa CONTOH;
4. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa beserta Perangkat Desa CONTOH;
5. Peraturan
Desa (Perdes) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah desa bersama BPD;
6. Kewenangan
Desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan berdasarkan hak
asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh
pemerintah kabupaten, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah serta
kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi
atau pemerintah kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Badan
Pemusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah
dan ditetapkan secara Demokratis;
8. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan
Desa;
9. Aset desa
adalah barang milik yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau
perolehan hak lainnya yang sah;
10. Pengelolaan
aset desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan,
penggunaan, pemanfaatan,
pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian,
pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa;
11. Pemanfaatan adalah pendayagunaan
aset desa secara tidak
langsung dipergunakan dalam angka penyelenggaraan
tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan;
12. Sewa adalah
pemanfaatan aset desa oleh pihak lain dalam jagka waktu tertentu dan menerima
imbalan uang tunai;
13. Pinjam pakai
adalah pemanfatan aset desa antara pemerintah desa dengan pemerintah desa lain
serta lembaga kemasyarakatan desa di desa setempat dalam jangka waktu tertentu
tanpa menerima imbalan;
14. Kerjasama
pemanfaatan adalah pemanfaatan aset desa oleh pihak lain dalam jangka waku
tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan desa;
15. Bangun Guna
Serah adalah pemanfaatan barang milik desa berupa tanah oleh pihak lain dengan
cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian
didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah
disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan
dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu;
16. Bangun Serah
Guna adalah pemanfaatan barang milik desa berupa tanah oleh pihak lain dengan
cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah
selesai pembangunannya diserahkan kepada pemerintahan desa untuk didayagunakan
dalam jangka waktu tertentu yang disepakati;
17. Tanah desa
adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa
sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau
untuk kepentingan sosial.
BAB II
JENIS ASET/KEKAYAAN DESA
Pasal 2
(1) Jenis aset
desa terdiri atas :
a. kekayaan
asli desa;
b. kekayaan
milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
c. kekayaan
desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
d. kekayaan
desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak dan/atau
diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
e. hasil kerja
sama desa; dan
f. kekayaan
desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
(2) Kekayaan
asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. Tanah kas
desa;
b. Pasar desa;
c. pasar hewan;
d. bangunan
desa;
e. pelelangan
hasil pertanian
f. hutan milik
desa;
g. mata air
milik desa;
h. pemandian
umum;
i. objek rekreasi yang dimiliki oleh desa;
j. jaringan irigasi; dan
k. lain-lain
kekayaan asli desa.
Pasal 3
(1) Pemanfaatan
aset desa dilaksanakan berdasarkan asas :
a. fungsional;
b. kepastian
hukum;
c. transparansi
dan keterbukaan;
d. efisiensi;
e. akuntabilitas;
dan
f. kepastian
nilai peningkatan pelayanan masyarakat;
(2) Asas
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah dibidang pemanfaatan aset desa dilaksanakan
oleh Kepala Desa sesuai fungsi,
wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Kepastian
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu pemanfaatan aset desa
harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
(4) Transparansi
dan keterbukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu
penyelenggaraan pemanfaatan aset desa harus transparan terhadap hak masyarakat
dalam memperoleh informasi yang benar.
(5) Efisiensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu pemanfaatan aset desa
diarahkan agar digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang
diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
pemerintahan secara optimal.
(6) Akuntabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu setiap kegiatan pemanfaatan
aset desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(7) Kepastian nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu pengelolaan aset desa harus
didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan aset desa serta penyusunan
laporan kekayaan milik desa.
Pasal 4
(1) Kepala Desa
sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung
jawab atas pengelolaan aset desa.
(2) Kepala Desa
sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai wewenang dan tanggung jawab:
a. menetapkan
kebijakan pengelolaan aset desa;
b. menetapkan
pembantu pengelola dan petugas / pengurus aset desa;
c. menetapkan
penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa;
d. menetapkan
kebijakan pengamanan aset desa;
e. mengajukan
usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat
strategis melalui musyawarah desa;
f. mengusulkan
rancangan Peraturan Desa tentang pemanfaatan aset desa kepada BPD;
g. menyetujui
usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan
menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Aset desa
yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, berupa
tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, bangunan desa,
pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian
umum, jaringan irigasi, objek rekreasi yang dikelola oleh desa dan aset lainnya
milik desa.
(4) Dalam
melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala desa dapat
dibantu oleh perangkat desa.
(5) Perangkat
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:
a. sekretaris
desa selaku pembantu pengelola aset desa; dan
b. unsur
perangkat desa sebagai petugas/pengurus aset desa.
(6) Petugas/pengurus
aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, berasal dari kepala
urusan dan/atau staf kepala urusan
Pasal 5
(1) Sekretaris
desa selaku pembantu pengelola aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (5) huruf a, berwenang dan bertanggung jawab:
a. meneliti
rencana kebutuhan aset desa;
b. meneliti
rencana kebutuhan pemeliharaan aset desa;
c. mengaturpenggunaan,
pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah disetujui
oleh kepala desa;
d. melakukan
koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa; dan
e. melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa.
(2) Petugas/pengurus
aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b, bertugas dan
bertanggung jawab:
a. mengajukan
rencana kebutuhan aset desa;
b. mengajukan
permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan
perolehan lainnya yang sah kepada kepala desa;
c. melakukan
inventarisasi aset desa
d. mengamankan
dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan
e. menyusun dan
menyampaikan laporan aset desa.
BAB III
PEMANFAATAN
Pasal 6
(1) Pemanfaatan
aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang
penyelenggaraan pemerintahan desa.
(2) Bentuk pemanfaatan
aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1),berupa :
a. sewa;
b. pinjam
pakai;
c. kerja sama
pemanfaatan; dan
d. bangun guna
serah atau bangun serah guna.
(3) Pemanfaatan
aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Kepala
Desa.
Paragraf 1
SEWA
Pasal 7
(1) Pemanfaatan
aset desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a,
tidak merubah status kepemilikan aset desa;
(2) Jangka waktu
sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang maksimal sampai akhir masa jabatan kepala desa, dengan nilai sewa
dibayarkan setiap tahun.
(3) Sewa aset
desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian
yang paling sedikit memuat:
a. para pihak
yang terikat dalam perjanjian;
b. objek
perjanjian sewa;
c. jenis, luas
atau jumlah barang, besaran sewa
dan jangka waktu;
d. tanggung
jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa;
e. hak dan
kewajiban para pihak;
f. keadaan
diluar kemampuan para pihak (force majeure); dan
g. persyaratan
lain yang dianggap perlu.
(4) Format
Perjanjian sewa aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam
Lampiran dari Peraturan Bupati CONTOH nomor 19 Tahun 2019;
Pasal 8
(1) Pemanfaatan
aset desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a,
dilakukan dengan tahapan :
a. Kepala Desa
mengumumkan jenis dan lokasi aset yang akan dimanfaatkan berupa sewa;
b. Calon
penyewa mengajukan surat permohonan pemanfaatan aset desa kepada Kepala Desa;
c. Kepala Desa
menentukan pihak penyewa; dan
d. Kepala Desa
menerbitkan surat perjanjian sewa aset antara Pemerintah Desa dengan pihak
penyewa.
Paragraf 2
PINJAM PAKAI
Pasal 9
(1) Pemanfaatan
aset desa berupa pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf
b, dilaksanakan antara pemerintah desa dengan pemerintah desa lainnya serta
Lembaga Kemasyarakatan Desa.
(2) Pinjam pakai
aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk tanah,
bangunan dan aset bergerak berupa kendaraan bermotor.
(3) Jangka waktu
pinjam pakai aset desa paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang.
(4) Pinjam pakai
aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat:
a. para pihak
yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis atau
jumlah barang yang dipinjamkan;
c. jangka waktu
pinjam pakai;
d. tanggung
jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu
peminjaman;
e. hak dan
kewajiban para pihak;
f. keadaan
diluar kemampuan para pihak (force majeure); dan
g. persyaratan
lain yang dianggap perlu.
(5) Format
perjanjian pinjam pakai aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
CONTOH Nomor 33 Tahun 2021;
Pasal 10
Pemanfaatan aset desa berupa pinjam pakai sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan tahapan :
a. pemerintah
desa lainnya serta lembaga kemasyarakatan desa sebagai calon peminjam
mengajukan surat permohonan kepada kepala desa; dan
b. kepala desa
menerbitkan surat perjanjian pinjam pakai antara pemerintah desa dan pihak
peminjam.
Paragraf 3
KERJA SAMA PEMANFAATAN
Pasal 11
(1) Kerja sama
pemanfaatan berupa tanah dan/atau bangunan milik desa dengan pihak lain
dilaksanakan dalam rangka:
a. mengoptimalkan
daya guna dan hasil guna aset desa; dan
b. meningkatkan
pendapatan desa.
(2) Kerja sama
pemanfaatan aset desa berupa tanah atau bangunan dengan pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak
tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBDesa untuk memenuhi biaya
operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap tanah
dan bangunan tersebut; dan
b. pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang menjaminkan atau menggadaikan aset
desa yang menjadi objek kerja sama pemanfaatan.
(3) Pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban, antara lain:
a. membayar
kontribusi tetap setiap 1 (satu) tahun selama jangka waktu pengoperasian yang
telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerja sama pemanfaatan melalui
rekening kas desa;
b. membayar
semua biaya persiapan dan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan; dan
c. jangka waktu
kerja sama pemanfaatan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak perjanjian
ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(4) Pelaksanaan
kerja sama pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan dalam surat
perjanjian yang memuat:
a. para pihak
yang terikat dalam perjanjian;
b. objek kerja
sama pemanfaatan;
c. jangka
waktu;
d. hak dan
kewajiban para pihak;
e. penyelesaian
perselisihan;
f. keadaan
diluar kemampuan para pihak (force majeure); dan
g. peninjauan
pelaksanaan perjanjian.
(5) Format
perjanjian kerjasama pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati CONTOH Nomor 33 Tahun 2021.
Paragraf 4
BANGUN GUNA SERAH ATAU BANGUN SERAH GUNA
Pasal 12
(1) Bangun guna
serah atau bangun serah guna berupa tanah dengan pihak lain dilaksanakan dengan
pertimbangan:
a. pemerintah
desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa;
dan
b. tidak tersedia dana dalam APBDesa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
(2) Pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama jangka waktu pengoperasian memiliki
kewajiban, antara lain:
a. membayar
kontribusi ke rekening kas desa setiap tahun; dan
b. memelihara
objek bangun guna serah atau bangun serah guna.
(3) Kontribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, besarannya ditetapkan berdasarkan
hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pemerintah desa.
(4) Pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau
memindahtangankan tanah yang menjadi objek bangun guna serah atau bangun serah
guna.
(5) Pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menanggung biaya yang berkenaan dengan
persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian dan konsultan pelaksana.
Pasal 13
(1) Jangka waktu
bangun guna serah atau bangun serah guna paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan
waktu bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh tim yang dibentuk kepala
desa dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten.
(3) Dalam hal
jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna diperpanjang, pemanfaatan
dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12.
(4) Bangun guna
serah atau bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang
paling sedikit memuat:
a. para pihak
yang terkait dalam perjanjian;
b. objek bangun
guna serah;
c. jangka waktu
bangun para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d. penyelesaian
perselisihan;
e. keadaan
diluar kemampuan para pihak (force majeuer);
f. persyaratan
lain yang dianggap perlu; dan
g. bangunan dan
fasilitasnya yang menjadi bagian hasil dari pelaksanaan bangun guna serah atau
bangun serah guna harus dilengkapi
(5) Format
perjanjian bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati CONTOH Nomor 33 Tahun 2021.
Pasal 14
Pemanfaatan melalui kerja sama pemanfaatan, bangun guna
serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13
dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Bupati melalui Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi masalah perijinan berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang undangan
yang berlaku.
BAB III
JENIS PEMANFAATAN
Pasal 15
(1) Hasil
pemanfaatan sebagaimana Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 11 merupakan pendapatan desa
dan wajib masuk ke rekening kas desa.
(2) Hasil
pemanfaatan sebagaimana ayat (1) dapat digunakan untuk penambahan tunjangan
kepala desa dan perangkat desa serta menunjang kegiatan pemerintahan desa.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
(1) Kepala Desa
melakukan pembinaan dan pengawasan pemanfaatan aset desa.
(2) Dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala
Desa dapat melimpahkan kepada Sekretaris Desa;
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 18
Dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan
aset desa, pembiayaan dibebankan pada APBDesa.
BAB VI
PELAKSANAAN PERATURAN DESA
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa
dan/atau Keputusan Kepala Desa.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, pemanfaatan yang
dilakukan sebelumnya segera menyesuaikan dengan peraturan ini;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
PeraturanDesa inimulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, Sekretaris Desa
mengundangkan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa
CONTOH.
Ditetapkan di : Desa
CONTOH
Pada tanggal : 29
Desember 2021
KEPALA DESA CONTOH
XONTOH
Diundangkan di Desa CONTOH
Pada tanggal .
SEKRETARIS DESA CONTOH
XONOTH
Lembaran Desa CONTOH Tahun 2021 Nomor 19
Info lebih lanjut di GNews Cikupa.id https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPSDpgwwhvy0BA