CONTOH KEPUTUSAN KEPALA DESA PENETAPAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN ASET DESA, PEMBANTU PENGELOLA ASET DAN PETUGAS/PENGURUS ASET DESA

Cikupa.id - inilah merupakan dokumen terkait CONTOH KEPUTUSAN KEPALA DESA PENETAPAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN ASET DESA, PEMBANTU PENGELOLA ASET DAN PETUGAS/PENGURUS ASET DESA atau sk pengelola aset desa yang dapat anda jadikan referensi di desa anda.

silahkan juga file dapat anda peroleh secara gratis di akhir postingan ini, semoga bermanfaat dan selamat membaca.

CONTOH KEPUTUSAN KEPALA DESA PENETAPAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN ASET DESA, PEMBANTU PENGELOLA ASET DAN PETUGAS/PENGURUS ASET DESA
KEPDES PENETAPAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN ASET DESA, PEMBANTU PENGELOLA ASET DAN PETUGAS/PENGURUS ASET DESA


KABUPATEN CONTOH

KEPUTUSAN KEPALA DESA CONTOH

NOMOR 09 TAHUN 2023

TENTANG

PENETAPAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN ASET DESA, PEMBANTU PENGELOLA ASET DAN PETUGAS/PENGURUS ASET DESA

KEPALA DESA CONTOH

Menimbang:   

a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (1)  Peraturan Bupati Contoh  Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa;

b. bahwa pengelolaan aset Desa dilakukan berdasarkan asas fungsionall, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b  perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Contoh tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pegelolaan Aset Desa, Pembantu Pengelola Aset dan Petugas/Pengurus Aset Desa;

Mengingat       :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) ;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 tahun 2015 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 158);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 53);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 1037);

MEMUTUSKAN :

 Menetapkan   :          

KESATU        :

Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa, Pembantu Pengelola Aset dan Petugas/Pengurus Aset Desa dengan susunan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.

KEDUA          :          

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset desa, Pembantu Pengelola Aset dan Petugas/pengurus Aset Desa, sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mempunyai wewenang dan tanggung jawab :

a.Pemegang Kekuasaan Pengelola Aset Desa;

1)menetapkan kebijakan pengelolaan aset Desa;

2)menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset Desa;

3)menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset Desa;

4)menetapkan kebijakan pengamaan aset Desa;

5)mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah Desa;

6)menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kesenangan; dan

7)menyetujui usul pemanfaatan aset Desa selain tanah dan/atau bangunan.

b.PembantuPengelola Aset Desa :

1)meneliti rencana kebutuhan aset desa;

2)meneliti rencana kebutuhan pemeliharaan aset Desa;

3)mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa;

4)melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset Desa; dan

5)melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset Desa.

c.Petugas/Pengurus Aset Desa;

1)mengajukan rencana kebutuhan aset Desa;

2)mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;

3)melakukan inventarisasi aset Desa;

4)mengamankan dan memelihara aset Desa yang dikelola; dan

5)menyusun dan menyampaikan laporan aset Desa.

KETIGA         :

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

KEEMPAT     :          

Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di  Contoh

pada tanggal    20 Februari 2023

KEPALA DESA CONTOH,

.....

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA DESA CONTOH

NOMOR 09

TENTANG

PENETAPAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN ASET DESA, PEMBANTU PENGELOLA ASET DESA DAN PETUGAS/PENGURUS ASET DESA TAHUN 2023

 

NO JABATAN KEDUDUKAN

1 Kepala Desa : Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa

2 Sekretaris Desa : Pembantu Pengelola Aset Desa

3 Kelapa Urusan Umum  :  Petugas/Pengurus Aset Desa

KEPALA DESA CONTOH,

Info lebih lanjut di GNews Cikupa.id https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPSDpgwwhvy0BA

FILENYA >>>DISINI