Perdes Pengelolaan Aset Desa Teranyar dan Lengkep

Perdes Pengelolaan Aset Desa

Halo sahabat perangkat desa dimanapun berada, saat ini anda sedang mencari Perdes Tentang Pengelolaan Aset Desa, iya anda sudah tepat mencarinya disini, karena kami sudah menyediakan beberapa contohnya agar dapat menjadi referensi untuk anda.

Perdes Pengelolaan Aset Desa ini memang mesti ada dan cukup penting, karena nantinya akan ada banyak turunan perdes-perdes yang lainnya. peraturan desa ini bisa anda dapat hanya di website cikupa.id, semoga bermanfaat.

Perdes Pengelolaan Aset Desa Teranyar dan Lengkep
Perdes Pengelolaan Aset Desa Teranyar dan Lengkep


KEPALA DESA DESAX

KECAMATAN keccontohKABUPATEN KABKOTAX

PERATURAN DESA DESAX

NOMOR ……. TAHUN 2023

TENTANG

PENGELOLAAN ASET DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA DESAX

Menimbang

:

a. bahwa Pengelolaan Aset Desa yang merupakan sumber PAD (Pendapatan Asli Desa) harus dikelola secara baik sesuai tata perundang - undangan yang berlaku dan digunakan untuk upaya mempercepat strategi pembangunan Desa dan meningkatkan pendapatan asli Desa (PAD) dengan mengikutsertakan secara aktif seluruh lapisan masyarakat melalui lembaga Desa yang ada (BPD, LPM, PKK dan lembaga – lembaga lain yang berada di lingkungan Desa);

b.  bahwa pelibatan masyarakat dalam Pengelolaan Aset Desa meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pengendalian pembangunan di desa yang dilakukan melalui pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana fisik, social, ekonomi, serta sector – sector lain yang menunjang Anggaran Belanja Pembangunan Desa /APBD;

c. bahwa kegiatan pengelolaan Aset Desa adalah bersifat pengelolaan abadi oleh Pemerintahan Desa, masyarakat di lingkungan Desa sehingga status kepemilikan hasil pengelolaan adalah milik masyarakat secara keseluruhan;

d.     bahwa hasil kegiatan Pengelolaan Aset Desa, baik yang bersifat kelembagaan, sarana prasarana, maupun lainnya memerlukan perlindungan hukum untuk pengaturan dan pengembangan selanjutnya;

e. bahwa dalam pengelolaan Aset Desa harus dilakukan secara professional, porposional, transparan dan bertanggungjawab untuk kepentingan Pemerintahan Desa sehingga memerlukan aturan yang menyangkut prinsip, mekanisme dan aturan yang tidak bertentangan dengan Visi dan Misi Pemerintah Desa DESAX;

f. bahwa untuk menjamin kelancaran kegiatan-kegiatan, ketertiban administrasi, serta tercapainya daya guna dan hasil guna dalam pengelolaan Aset Desa, maka perlu dilegalkannya Pengelola Aset Desa;

g.     bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa.

 

Mengingat

:

1.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);

2.  Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);

3.   Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);

4.  Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

5.  Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

6.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

7.     Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

8.     Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

9.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

10.  Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573);

11.  Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996  Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);

12.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik / Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001  Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4073);

13.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005  tentang Standard Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005  Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

14.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005  Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

15.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006  Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008  Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);

16.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007  Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);

17.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);

18.  Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 tentang Penetapan Status Rumah Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 tentang Penetapan Status Rumah Negeri;

19.  Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004;

20.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah;

21.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;

22.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;

23.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;

24.  Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa; dan

25.  Peraturan Bupati nomor 104 Tahun 2021 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa;

 

Memperhatikan

:

1.     Keberadaan Aset Desa (Aset bergerak dan tidak bergerak) berkaitan dengan perubahan tata ruang wilayah;

2.     Hasil Rapat Pemerintahan Desa DESAX , Tanggal ……………………. yang membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Aset Desa;

3.     Hasil Rapat Pemerintahan Desa ...................., Tanggal ………………… tentang Laporan Inventarisasi terhadap seluruh hasil Inventarisasi Aset Desa di Desa .....................

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESAX

Dan

KEPALA DESA DESAX

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkankan

:

PERATURAN DESA DESAX KECAMATAN contoh KABUPATEN KABKOTAX TENTANG DESAX PENGELOLAAN ASET DESA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

(1)      Desa adalah kesatuan masyarakat yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten Tabanan (dalam hal ini adalah Desa DESAX;

(2)      Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah suatu Badan yang berkedudukan sebagai Mitra Kerja dan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa;

(3)      Kepala Desa / DESA adalah Kepala wilayah di Desa DESAX;

(4)      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta Perangkat Desa DESAX;

(5)      Peraturan Desa (Perdes) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah desa bersama BPD;

(6)      Pengelola Aset Desa sebagaimana yang dimaksud adalah Kepala urusan Ke Desa DESAX (Kaur Umum) yang ditunjuk oleh kepala Desa dan ditugaskan untuk kepentingan Perlindungan dan Pengelolaan Aset Desa yang berfungsi sebagai penghubung (chanelling) pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan fungsi guna Aset Desa;

(7)      Peraturan Desa adalah peraturan yang diputuskan dengan persetujuan bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa / DESA;

(8)      Kekayaan Desa adalah segala kekayaan/Aset desa yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak dan dapat menjadi sumber penghasilan (PAD) bagi desa;

(9)      Musyawarah Desa selanjutnya disingkat Musdes adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam pengambilan keputusan setingkat desa;

(10)   Pengelolaan Aset Desa (Kekayaan Desa) adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pendanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengawasan , dan evaluasi dalam rangka pemeliharaan, perbaikan, peningkatan fungsi dan manfaat, serta pengembangan; dan

(11)   Evaluasi dan perencanaan  adalah kegiatan evaluasi dan perencanaan yang dilakukan secara terbuka dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan yang dilakukan setiap akhir tahun atau awal tahun.

BAB II

KEDUDUKAN DAN PRINSIP KEBERADAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN ASET DESA

Pasal 2

Kedudukan

(1)      Perlindungan dan pengelolaan Aset Desa (Kekayaan Desa) khususnya Aset tidak bergerak yang dikelola merupakan suatu kewajiban Desa;

(2)      Pengelola Aset Desa merupakan satuan kerja Perangkat Desa (dalam hal ini Kepala Urusan Umum).

Pasal 3
Prinsip

(1) Pengelola Aset Desa sebagai satuan kerja Pemerintah Desa yang mempunyai fungsi inventarisasi Perlindungan dan pengelolaan kekayaan Desa, dengan mengacu kepada prinsip-prinsip dasar APBDes yaitu membantu Kepala Desa dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

(2)      Perlindungan dan Pengelolaan Aset Desa dilakukan guna pemberdayaan Program Pembangunan Desa dalam lingkup Pemerintahan Desa dan diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud

(1)      Maksud perlindungan dan pengelolaan Aset Desa (Kekayaan Desa) adalah melindungi, mengelola dan menginventarisasi seluruh Aset Desa dari perubahan status kepemilikan oleh masyarakat dan pihak-pihak lain;

(2)      Secara khusus juga bermaksud perlu penguatan perlindungan dan Pengelolaan Kekayaan desa/Aset untuk dikembangkan sesuai mekanisme yang tepat sesuai perubahan waktu dan kondisi perkembangan yang ada.

Pasal 5

Tujuan

 

Tujuan perlindungan dan pengelolaan Aset Desa (kekayaan desa) adalah:

(1)  Secara umum bertujuan untuk memberikan kekuatan hukum yang mengikat tentang status Kekayaan Desa/Aset, menjamin penggunaan, prinsip dan mekanisme Aset Desa;

(2)      Secara khusus bertujuan untuk:

a.    Memperjelas bahwa Kekayaan Desa (Aset Desa) milik Pemerintah Desa dan bilamana ada perubahan status kepemilikan harus dituangkan dalam berita acara kesepakatan hasil rapat Pemerintahan desa;

b. Menginventarisir segala kekayaan Desa meliputi Aset yang dibangun/dibeli Pemerintahan Desa maupun hasil Pemberian/Hibah dan pelimpahan wewenang pemerintah yang lebih tinggi yang pengelolaannya mutlak diberikan kepada Pemerintah Desa;

c.     Memperkuat hasil keputusan Kepala Desa yang berkaitan dengan Perlindungan, Pengelolaan maupun Pengembangan kekayaan Desa/Aset;

d.    Memperkuat status hukum hak-hak Desa dalam melindungi, mengelola dan mengembangkan Aset Desa guna melakukan kerjasama dengan pihak lain;

e.     Mempertegas dan memperjelas keberadaan Kekayaan Desa (Aset Desa) sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan RPJMDes.

 

BAB IV
MEKANISME PERLINDUNGAN

Pasal 6

Mekanisme perlindungan Kekayaan Desa (Aset Desa) diatur melalui tahapan sebagai berikut :

(1)  Seluruh masyarakat Desa DESAX diikutsertakan untuk berpartisipasi dalam pemeliharaan Aset-Aset yang dimiliki oleh Pemerintah Desa dan ikut berpartisipasi dan memberikan dukungan yang positif dalam menyeleseikan permasalahan yang timbul akibat berubahnya fungsi guna Aset Desa melalui mekanisme Musyawarah rapat BPD selaku penampung aspirasi masyarakat;

(2) Musyawarah Rapat BPD harus membuat ketentuan/ ketetapan/ keputusan/ aturan yang berkaitan dengan perlindungan, pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa dan dituangkan berita acara hasil rapat dan diserahkan kepada Pemerintah Desa untuk ditindak lanjuti dalam program Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP).

BAB V
MEKANISME PENGELOLAAN

Pasal 7

Mekanisme pengelolaan dan pengembangan Kekayaan Desa (Aset Desa) diatur sebagai berikut:

(1)      Pengelolaan dan pengembangan Aset Desa dilakukan oleh Pengelola Aset Desa sebagai mandat yang diberikan oleh Kepala desa sebagai tugas, fungsi perangkat Desa;

(2)      Pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa dilakukan oleh Pengelola Aset dan dibuat Keputusan Kepala Desa untuk Pengelola Aset dan aturan pengelolaan dan pengembangan tanpa merubah status perubahan kepemilikan kekayaan Desa walaupun telah sepakati perubahan fungsi guna Aset dimaksud yaitu tetap dialih fungsikan untuk kepentingan Pembangunan Desa sesuai dengan hasil musyawarah.

BAB VI
WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN PENGELOLA ASET DESA

Pasal 8

Pelaku Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan kekayaan Desa, adalah pelaku-pelaku yang berkedudukan dalam Satuan Kerja Perangkat Desa dan berperan dalam pelaksanaan Perlindungan , Pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa yaitu;

(1)      Pengawas Koordinator Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa adalah BPD sebagai upaya penegakan visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip pengelolaan. BPD sebuah organisasi yang berfungsi sebagai pengawasan, pengaduan permasalahan, penyebarluasan informasi dan pertangung jawaban dari hasil pengelolaan Aset Desa;

(2)      Kepala Desa adalah sebagai pembina dan pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan kekayaan desa (Aset Desa). Bersama BPD, Kepala Desa menyusun peraturan Desa yang relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan prinsip dan prosedur Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa sebagai pola pembangunan partisipatif, serta pengembangan dan pengelolaan Aset. Kepala Desa juga berperan sebagai Pengarah dalam pengelolaan Aset Desa.

a.    DESA berwenang :

1.    Mengeluarkan dan menanda tangani Surat Keputusan, Surat Ketetapan, Berita Acara dan berbagai kegiatan yang berjalan di tingkat Desa;

2.    Melakukan monitoring proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pelestarian dan administrasi Pengelola Aset Desa ;

3.    Mengundang dan memfasilitasi pertemuan Musyawarah Pengelolaan Aset Desa dengan BPD untuk Evaluasi Program kegiatan;

4.    Melakukan koordinasi Dengan lembaga Desa lainnya dan pihak –pihak lain yang berkaitan dengan Pengelolaan Aset Desa.

b.    DESA mempunyai Hak :

1.    Mendapatkan informasi dan laporan Pengelola Aset Desa;

2.    Memberikan masukan dan peringatan kepada Pengelola Aset Desa setelah memperhatikan beberapa masukan dari masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan dengan fungsi guna Aset Desa;

3.    Bersama Pengelola Aset Desa memfasilitasi permasalahan setingkat Desa, rencana tindak lanjut penanganan masalah dan melaporkan perkembangan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat;

4.    Menyelengarakan sosialisasi di Desa dalam rangka menyamakan persepsi, filosofi dan mekanisme Pengelolaan Aset Desa.

c.     DESA berkewajiban untuk :

1.    Melaporkan perkembangan Pengelolaan Aset Desa Kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam LPJ Tahunan yang tembusannya kepada Bupati melalui Camat;

2.    Menyelenggarakan Musyawarah desa guna evaluasi program kerja Pengelolaan Aset Desa;

3.    Melakukan rapat koordinasi dengan lembaga Desa lainnya;

4.    Memastikan bahwa pengelolaan kekayaan Desa telah sesuai dengan APBdes;

5.    Mendorong efektifnya Perlindungan, Pengelolaan dan pengembangan kekayaaan desa guna menunjang pendapatan Asli Desa/PAD;

6.    Bersama Pengelola Aset Desa dan BPD menindaklanjuti penyelesaiaan Permasalahan yang timbul akibat Pengelolaan Aset Desa.

BAB VI

KLASIFIKASI KEKAYAAN DESA (ASET DESA)

Pasal 9

Klasifikasi Aset Desa secara Umum

Kekayaan Desa adalah segala bentuk barang maupun jasa yang dimiliki Pemerintah Desa baik yang bersifat nyata maupun abstrak yang merupakan potensi Desa dan dapat dinilai dengan uang, adapun Aset Desa secara umum diklasifikasikan sebagai berikut :

(1)      Kas Tunai APB-Desa;

(2)      Peralatan / Perlengkapan Kantor;

(3)      Lembaga Kemasyarakatan Desa yang menghasilkan PAD;

(4)      Fasilitas Umum yang pengelolaannya dari pemerintah diberikan kepada Desa (Tanah Kas desa, tanah desa, Gedung, Jembatan, Sungai, Jalan);

(5)      Dan lain-lain yang dianggap Potensi Desa.

Pasal 10

Klasifikasi Aset Desa menurut jenis

Aset Desa diklasifikasikan sebagai berikut:

(1)      Aset Desa yang bergerak :

a.    Sepeda Motor

b.    AC;

c.     Televisi;

d.    Komputer / Laptop;

e.     Printer;

f.      Meja – Kursi;

g.     Almari;

h.    Kipas Angin;

i.      Brankas;

j.      Sound system Set;

k.    Peralatan / Unit yang mudah bergerak lainnya.

(2)      Aset Desa yang tidak bergerak (Aset Tetap):

a.    Tanah Desa;

b.    Tanah Kas Desa;

c.     Bangunan Gedung Milik Desa;

d.    Fasilitas Wisata / Budaya;

e.     Jalan Desa

(3)      Aset Finansial terdiri dari:

a.    Penyertaan Modal Desa kepada BUMDes

BAB VII

PRINSIP-PRINSIP DASAR PERLINDUNGAN , PENGELOLAAN DAN

PENGEMBANGAN ASET DESA

Pasal 11

Prinsip - prinsip dasar perlindungan, pengelolaan dan pengembangan Aset Desa yang berupa tanah  kas Desa, Tanah Desa  berupa Jalan, Sungai, dan segala  sesuatu  tanam tumbuh / Bangunan yang  berdiri  diatasnya diatur sebagai berikut :

(1)      Tanah Kas Desa / Tanah Desa, Sungai, Jalan, Jembatan dan segala Infrasturktur Aset Desa apabila tidak memungkinkan lagi digunakan sebagai sarana penunjang Kepemerintahan diperkenankan untuk dialihkan untuk proses pengembangan yang lebih mempunyai nilai Ekonomi baik dari segi Kwalitas maupun Kwantitas keperluannya;

(2)      Hasil pengalihan Aset Desa baik berupa nominal uang maupun barang seperti dimaksud dalam point 1 (satu) diatas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa dan Keputusan Desa.

(3)      Proses Pengalihan Aset dimaksud dapat berupa jual beli Aset, tukar guling dan pengalihan-pengalihan lain yang disepakati oleh masing-masing yang berkepentingan.

BAB VIII

JUAL BELI, TUKAR GULING DAN PENGALIHAN ASET DESA

DALAM BENTUK LAINNYA

Pasal 12

(1)      Jual Beli kekayaan (Aset Pemerintah Desa) yang selanjutnya disebut Aset Desa dilakukan untuk Proses pengembangan Desa;

(2)      Jual Beli maupun pengalihan-pengalihan Aset Desa berpedoman pada prinsip fungsi guna Aset dimaksud untuk memperoleh nilai tambah bagi pembangunan Masyarakat Desa;

(3)      Standar nilai / harga jual, ditentukan melalui musyawarah Pengelolaan Aset Desa dan selanjutnya dinegosiasikan kepada pihak yang terkait dalam hal ini;

BAB IX

PENGHAPUSAN ASET DESA

Pasal 13

(1)      Penghapusan Aset Desa harus melalui proses pertanggung jawaban pada musyawarah desa;

(2)      Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) minimal harus membahas pencatatan dan otorisasi terhadap Aset yang dihapuskan baik berupa penjualan, pelelangan, tukar guling, hibah maupun pemusnahan;

(3)  Penghapusan Aset Desa disahkan setelah mendapat Rekomendasi dari Camat;

(4)   Aset Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan pelepasan hak kepemilikannya kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan umum;

(5)  Tanah Desa untuk kepentingan umum yang di lepas, penggantinya minimal senilai dengan tanah yang dilepas dan berlokasi di Desa setempat.

BAB X

PELAPORAN

Pasal 14

(1)  Kepala Desa melaporkan hasil Pengelolaan Aset Desa kepada Bupati melalui Camat;

(2)  Laporan hasil pengelolaan Aset Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan bagian dari Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa tiap akhir Tahun;

(3)      Kepala Desa melalui pengelola Aset menyiapkan laporan pengelolaan Aset Desa apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh siapa Saja.

BAB XI

PELAKSANAAN PERATURAN DESA

Pasal 15

Untuk melaksanakan Peraturan Desa tersebut, sepanjang mengenai tekhnis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

(1)      Satuan Kerja Pemerintah Desa / SKPDes dan Lembaga Desa Lainya yang suda ada pada saat berlakunya Peraturan Desa ini melaksanakan pengelolaan Aset Desa dengan sebaik-baiknya; dan

(2)      Dengan berlakunya Peraturan Desa ini maka semua ketentuan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Desa ini dinyatakan tidak berlaku 

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa……………

 Ditetapkan di :                     Desa DESAX

Pada tanggal  :         ………………, 20...

KEPALA DESA DESAX

 DESAXE

 Diundangkan di  Desa DESAX

Pada tanggal : ……………………

SEKRETARIS DESA DESAX

CONTOHDESA

LEMBARAN DESA ....................... TAHUN ……. NOMOR ………

Info Lainnya di Gnews https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPSDpgwwhvy0BA